GoTimes.id, Gorontalo Utara – DPRD Gorontalo Utara melalui Badan Kehormatan (BK) menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran sumpah/janji serta kode etik dewan dengan menggelar agenda klarifikasi terhadap para pelapor, Senin (26/1).
Agenda tersebut menghadirkan sejumlah pelapor dan saksi, di antaranya Risman Mahmud, Setiawan Gobel, serta Zikran Kasau. Klarifikasi ini merupakan tahapan awal dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Dheninda Chairunissa.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Gorut, Fitri Yusup Husain, menjelaskan bahwa sebelumnya salah satu pelapor tidak menghadiri pemanggilan pertama. Ketidakhadiran tersebut disebabkan kondisi kesehatan pelapor yang sedang sakit serta masih dalam proses penyelesaian akhir studi.
“Setelah dilakukan klarifikasi, diketahui bahwa ketidakhadiran pelapor pada pemanggilan pertama karena yang bersangkutan sedang sakit dan juga dalam tahap penyelesaian akhir studi,” ungkap Fitri.














