Scroll untuk membaca artikel sob
HukumKriminal

Dua Remaja Diciduk Polresta Gorontalo Kota Terkait Narkoba

×

Dua Remaja Diciduk Polresta Gorontalo Kota Terkait Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana Gelar Press Conference Kasus Peredaran Obat Terlarang (Foto: Istimewa)
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana Gelar Press Conference Kasus Peredaran Obat Terlarang (Foto: Istimewa)

Gotimes.id, Kota – Satuan Kota berhasil mengamankan dua remaja berstatus mahasiswa yang diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang.

Kapolresta Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, yang didampingi Kasat , AKP Ricky S. Parmo, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kedua remaja tersebut berinisial AF alias Aqil (20) dan EM alias Evan (19), yang berasal dari Jawa Barat.

Baca Juga  Polri Sita Rp78,1 Miliar dari Sindikat Judi Internasional

Menurut keterangan mereka, obat terlarang jenis trihexyphenidyl diperoleh melalui aplikasi online dan direncanakan akan dijual di wilayah Kota Gorontalo.

Baca Juga  Polda Gorontalo Ungkap TPPO via MiChat

“Obat yang kami temukan merupakan jenis yang sering disalahgunakan. Kami menggeledah kos-kosan keduanya dan menemukan sekitar 247 butir obat terlarang ini,” ungkap Kapolresta dalam konferensi pers pada Rabu (13-11)).

Penangkapan kedua remaja ini bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Tim Opsnal Satuan Gorontalo Kota. Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan mereka di Kecamatan Dungingi.