GoTimes.id, Pohuwato – Polres Pohuwato resmi menetapkan dua pria berinisial FH alias Uci (27) dan RS (26) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Pohuwato Kompol Heny Mudji Rahaju, S.H., M.H., bersama Kasat Reskrim Polres Pohuwato AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., Kamis (27/11/2025).
Kasat Reskrim menjelaskan, kedua tersangka ditetapkan berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/B/150/XI/2025 dengan pelapor RS dan terlapor FH, serta LP/B/151/XI/2025 dengan pelapor FH dan terlapor RS. Kedua laporan tersebut mencakup peristiwa yang sama, di mana kedua pihak saling melakukan tindak kekerasan.
Dari hasil penyidikan, peristiwa terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025 dini hari. RS yang saat itu bersama seorang rekannya mendatangi FH, terlibat adu mulut yang kemudian berujung pada perkelahian. Perselisihan bermula ketika RS melontarkan ucapan “Kiapa”, yang kemudian dibalas FH dengan “baru kiapa”. Pertengkaran meningkat hingga kedua pria tersebut mengalami luka-luka.













