“Kalau memang nanti ada ketentuan tambahan seperti SPPL dan sebagainya, tentu harus ada dasar tertulis dari Kemendagri. Untuk saat ini, acuan kami tetap SLHS,” tegasnya.
Namun pandangan berbeda disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gorontalo Utara. DLH menilai, setiap dapur MBG tetap wajib memiliki dokumen lingkungan sebelum beroperasi, mengingat potensi limbah yang dihasilkan cukup besar setiap hari.
“Seharusnya sebelum pembangunan dapur MBG dimulai, pihak kami sudah menerima surat permohonan dokumen lingkungan. Ini malah tidak ada,” ungkap Ali Opaladu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Gorontalo Utara.
Ali menegaskan, limbah sisa makanan, lemak, dan minyak dari dapur MBG harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan pencemaran maupun masalah kesehatan di kemudian hari.
“Sanitasi bukan hanya soal kebersihan dapur, tapi juga bagaimana air limbah, tempat sampah, dan sistem pembuangan dikelola aman agar tidak menimbulkan penyakit,” jelasnya.













