GoTimes.id, Gorontalo Utara – DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menerima aduan dari masyarakat Desa Sogu, Kecamatan Monano, terkait polemik penggunaan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU).
Anggota DPRD Gorut, Windra Lagarusu, menjelaskan bahwa warga Desa Sogu mendatangi kantor DPRD untuk menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 24 Oktober 2024 lalu. Dalam kesepakatan itu, masyarakat dijanjikan akan memperoleh lahan dengan luas 10 x 12 meter, dengan pembagian tetap memperhatikan kepentingan pemegang eks HGU, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat.
“Yang diadukan masyarakat ini, mereka tidak bisa memperbaiki rumah yang roboh karena dilarang oleh pemegang eks HGU,” ungkap Windra usai menerima aduan warga di kantor DPRD Gorut, Senin (21/9/2025).
Sementara itu, Anggota DPRD lainnya, Fenti Basoan, menambahkan bahwa warga telah lama menunggu kepastian hukum agar dapat merenovasi atau membangun rumah di atas lahan eks HGU tersebut.













