Gotimes.id, Gorontalo Utara – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan Riko Arbie, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gorut untuk meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan pada 19 April 2025.
“Kabupaten Gorut menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Gorontalo yang melaksanakan PSU sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan kami akan mengawal pelaksanaan PSU tersebut dari awal hingga akhir,” ujar Ridwan Arbie, Selasa (18-3).
Ridwan menekankan bahwa DPRD Gorut, sebagai lembaga pengawas, akan memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, terutama dari sisi administrasi. Ia berharap pengawasan yang dilakukan dapat memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses pemilu ulang tersebut.
“Terkait administrasi dalam pelaksanaan PSU, DPRD Gorut akan melakukan pengawasan agar semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.