GoTimes.id, Gorontalo Utara — Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo Utara meminta pemerintah daerah memastikan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) segera diselesaikan sebelum penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026. Penegasan itu disampaikan dalam rapat kerja komisi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rapat yang dilaksanakan diruang sidang DPRD Gorut itu dihadiri oleh Kepala Dinas Pemdes Gorontalo Utara, seluruh camat, Tenaga Pendamping Profesional Kemendes, serta BKAD se-Kabupaten Gorontalo Utara.
Anggota Komisi I, Haris Tuina, mengingatkan bahwa waktu penyusunan regulasi semakin terbatas mengingat tahun anggaran 2025 telah memasuki akhir.
“Ke depan, paling tidak hari ini sudah ada draft Perbup, Pak Kadis, karena kita sudah menghadapi anggaran 2026,” ujar Haris. Selasa (25-11).
Ia menjelaskan bahwa sesuai petunjuk Kementerian Hukum dan HAM, proses penyusunan Perbup dimulai dari penyusunan draft oleh dinas teknis, kemudian diajukan ke Bagian Hukum untuk dikaji bersama, sebelum akhirnya diharmonisasi oleh Kemenkumham.













