Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
LegislatifKabupaten Gorontalo Utara

DPRD Gorut Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

×

DPRD Gorut Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Sebarkan artikel ini
DPRD Gorut Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024.(Foto: GoTimes)
DPRD Gorut Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024.(Foto: GoTimes)

Penyampaian Ranperda ini merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya Pasal 94 Ayat (1), yang menyebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pelaksanaan APBD kepada , dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga  Sekretariat DPRD Gorut Tampil Kompak di Pencanangan HUT RI ke-80

“Dengan ini disampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk menjadi bahan pembahasan bersama ,” ujar Deasy.

Baca Juga  Komisi I DPRD Gorut Akan Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat dengan Kunjungan Lapangan

Rapat berlangsung tertib dan dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten , perwakilan , serta unsur Forkopimda. Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.