Penyampaian Ranperda ini merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya Pasal 94 Ayat (1), yang menyebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Dengan ini disampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk menjadi bahan pembahasan bersama DPRD,” ujar Deasy.
Rapat berlangsung tertib dan dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, perwakilan fraksi DPRD, serta unsur Forkopimda. Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.