Haris menegaskan bahwa Pemda Gorut wajib mengusulkan seluruh honorer yang telah terdaftar di BKN sebanyak 1.111 orang. Dengan demikian, status mereka jelas karena sudah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Soal gaji nanti bisa diatur sesuai kemampuan keuangan daerah maupun PAD. Yang penting, usulan dimasukkan semua agar honorer yang sudah belasan tahun mengabdi tidak lagi dibiarkan menggantung,” jelasnya.
Ia juga membantah isu yang beredar di daerah mengenai penghapusan database honorer pada 1 Oktober mendatang. Menurut penjelasan BKN, hal itu tidak benar.
“Tidak ada penghapusan database. Yang ada, masa pengangkatan PPPK berakhir pada 25 September ini. Setelah itu, kita menunggu regulasi baru terkait mekanisme pengangkatan berikutnya,” tandanya.













