Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
LegislatifKabupaten Gorontalo Utara

DPRD Gorontalo Utara Tetapkan Propemperda Tahun 2026 pada Paripurna ke-34

×

DPRD Gorontalo Utara Tetapkan Propemperda Tahun 2026 pada Paripurna ke-34

Sebarkan artikel ini
DPRD Gorontalo Utara Tetapkan 25 Ranperda dalam Propemperda 2026. (Foto: GoTimes/Febri)
DPRD Gorontalo Utara Tetapkan 25 Ranperda dalam Propemperda 2026. (Foto: GoTimes/Febri)

GoTimes.id, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Kabupaten menetapkan sebanyak 25 Rancangan Peraturan Daerah () sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah () Tahun 2026.

tersebut disampaikan dalam Rapat ke-34 dalam rangka Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 yang digelar di Ruang Sidang , Minggu (30-11).

Laporan hasil dibacakan oleh Ketua Bapemperda, Thamrin Yusup, yang menegaskan bahwa penyusunan merupakan mandat dari PP Nomor 12 Tahun 2018 serta Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

Baca Juga  Lomba Gerak Jalan Tingkat Kabupaten 2025, Setwan Gorut Berikan Penampilan Terbaik

Ia memaparkan bahwa Pemerintah Daerah melalui Bupati Gorontalo Utara mengusulkan 25 untuk dicantumkan dalam 2026. Setelah bersama Bapemperda dan teknis, 13 resmi masuk sebagai skala , di antaranya:

  • Pengarusutamaan Gender
  • Kesejahteraan Lanjut Usia
  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  • Perubahan Perda Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa
  • Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian BPD
  • Inovasi Daerah
  • Rumah Susun
  • Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
  • RTRW
  • Penyandang Disabilitas
  • Pertanggungjawaban APBD 2025
  • Perubahan APBD 2026
  • APBD 2027
Baca Juga  Kisah Mantan Paskibraka Nasional Diki Wahyudi, Dengan Mimpi Besarnya Jadi Anggota TNI

Dari 12 Ranperda yang diusulkan DPRD, hanya empat Ranperda yang disetujui sebagai 2026. Empat Ranperda tersebut meliputi:

  1. Ranperda Penanggulangan Kemiskinan (Lanjutan 2025)
  2. Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
  3. Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
  4. Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Selain daftar , sejumlah Ranperda juga masih dalam proses oleh Komisi dan Panitia Khusus DPRD. Di antaranya:

  • Hak Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
  • Susunan Organisasi Perangkat Daerah
  • Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK)
  • Perubahan Perda PT Tinelo Lipu
  • Insentif dan Kemudahan
  • Pengelolaan Barang Milik Daerah
  • Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah
  • Ranperda Keolahragaan
  • Pengelolaan Keuangan Desa
  • Ranperda Kewenangan Desa
Baca Juga  Sebagai Respons atas Evaluasi Kemenkes, RSUD ZUS Kini Raih Kesesuaian 100 Persen

Namun Ranperda Keolahragaan dipastikan tidak lagi diikutkan dalam Propemperda 2026 karena dinilai tidak sesuai dengan yang lebih tinggi.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :