GoTimes.id, Gorontalo Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna ke-30 yang digelar di ruang sidang DPRD, Selasa (30/9/2025).
Sekretaris DPRD Gorontalo Utara, Fahrudin Lasulika, menyampaikan bahwa keputusan DPRD ini diambil setelah memperhatikan Surat Bupati Gorontalo Utara Nomor 900/BK Gorut/356/XI/2025 tanggal 4 September 2025 tentang penyampaian nota keuangan dan rancangan perubahan APBD tahun berjalan.













