GoTimes.id, Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Hasto dinyatakan bersalah karena menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jumat (25/7/2025).
Selain pidana badan, Hasto juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Namun, ia dinyatakan tidak terbukti merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Hasto menyediakan dana Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan sebagai bagian dari upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Dana itu diserahkan melalui anak buahnya, Kusnadi, kepada Doni Tri Istiqomah pada 16 Desember 2019. Hakim menyebut, berdasarkan bukti komunikasi dan kesaksian, dana tersebut berasal dari Hasto, bukan dari Harun Masiku.
“Pernyataan terdakwa yang menyatakan tidak menyerahkan dana Rp 400 juta tidak dapat diterima dan terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa menyediakan dana tersebut,” kata hakim.