Scroll untuk membaca artikel sob
HukumPeristiwa

Ditreskrimum Polda Gorontalo Tangkap 20 Terduga Pelaku Pencabulan Anak

×

Ditreskrimum Polda Gorontalo Tangkap 20 Terduga Pelaku Pencabulan Anak

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimum Polda Gorontalo Tangkap 20 Terduga Pelaku Pencabulan Anak. (Foto: Humas Polda Gorontalo)
Ditreskrimum Polda Gorontalo Tangkap 20 Terduga Pelaku Pencabulan Anak. (Foto: Humas Polda Gorontalo)

Dalam penjelasannya, Kombes Pol. Yos Guntur Yuni Fauris Susanto menyampaikan bahwa pelaku telah dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga  APDK Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Kikia ke Kejaksaan

“Kasus pencabulan ini menjadi perhatian serius kami, terutama karena melibatkan anak di bawah umur. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya,” tambahnya.

Baca Juga  Polresta Gorontalo Ungkap Jaringan TPPO di Michat

Polda juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan menjaga anak-anak dari potensi kejahatan seksual. Dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan yang serupa.