Lebih lanjut, Lukman menyebut kebijakan penggunaan sirene dan lampu strobo berada di bawah kewenangan Korlantas Polri dengan prinsip selektif prioritas. Artinya, hanya kendaraan yang benar-benar membutuhkan dan memiliki fungsi untuk keselamatan yang diperbolehkan.
“Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan kendaraan pribadi menggunakan sirene atau lampu strobo secara ilegal, karena hal itu berpotensi menimbulkan keresahan bahkan membahayakan pengguna jalan lain,” jelasnya.
Dirlantas menegaskan, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan kunci dalam mencegah kecelakaan serta menciptakan kenyamanan dan keamanan bersama di jalan raya.













