GoTimes.id, Gorontalo Utara — Perdebatan mengenai kelengkapan dokumen operasional dapur Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Gorontalo Utara mulai mencuat. Sejumlah pihak menyoroti aspek kelayakan lingkungan dan perizinan dapur yang menjadi bagian penting dari pelaksanaan program tersebut.
Koordinator Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Provinsi Gorontalo, Zulkifli Taluhumala, menjelaskan bahwa Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) merupakan syarat utama yang wajib dipenuhi sebelum dapur MBG dinyatakan layak beroperasi.
“Yang paling utama itu SLHS. Sertifikat lainnya seperti koki, itu menyesuaikan, karena di Gorontalo mencari koki bersertifikat itu masih terbatas,” ujar Zulkifli.
Ia juga menambahkan, hingga kini belum ada ketentuan teknis dari pemerintah pusat yang secara khusus mewajibkan dokumen lingkungan seperti SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL untuk pelaksanaan dapur MBG.
“Kalau soal pembangunan, saya rasa langsung ke mitra atau yayasan yang punya bangunan. Ibaratnya, BGN itu anak kos, yang punya bangunan ya tuan kos,” katanya berumpama.
“Kalau memang nanti ada ketentuan tambahan seperti SPPL dan sebagainya, tentu harus ada dasar tertulis dari Kemendagri. Untuk saat ini, acuan kami tetap SLHS,” tegas Zulkifli.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara, Sri Fenty N. Sagaf, menegaskan bahwa Dinas Kesehatan hanya berwenang pada penerbitan SLHS, bukan pada pengurusan dokumen kelengkapan dapur maupun dokumen lingkungan.













