Dinas Tenaga Kerja juga telah melakukan pendekatan kepada sejumlah pelaku usaha mengenai ketentuan upah tersebut. Cristian menegaskan bahwa kewenangan pengawasan tenaga kerja memang berada di tingkat provinsi, namun koordinasi dengan pemerintah kabupaten tetap berjalan.
“Untuk pengawasan pekerja kewenangannya ada di provinsi, namun tetap berkoordinasi dengan kabupaten,” tegasnya.
Meski demikian, pihaknya tetap menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi yang ada. Ia pun menghimbau kepada para pekerja di daerah agar tidak ragu untuk menyampaikan keluhan langsung ke dinas.
“Sampai saat ini kami juga tidak mengetahui apakah ada serikat buruh atau tidak yang biasa menampung dan menyampaikan keluhan pekerja,” pungkasnya.