Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
BeritaNasional

Dinas Tenaga Kerja Sangihe Siap Terima Keluhan Pekerja

×

Dinas Tenaga Kerja Sangihe Siap Terima Keluhan Pekerja

Sebarkan artikel ini
IMG 20250701 WA0157

GoTimes.id, Kepulauan Kabupaten Kepulauan menyatakan kesiapan untuk menerima segala bentuk dari para di daerah tersebut. Hal ini disampaikan oleh Plt. Sekretaris , , saat ditemui pada Senin (30-6).

Baca Juga  Rekrutmen Akpol 2025 Murni & Transparan, Jangan Tertipu Janji Manis Calo

“Kami sangat terbuka bagi para yang akan datang menyampaikan apa yang menjadi mereka,” ujar Cristian.

Cristian menyebutkan bahwa aduan yang paling sering diterima oleh pihaknya berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sedangkan persoalan upah maupun jam kerja, sejauh ini belum menjadi yang dominan.

Baca Juga  Ramadan Berkah, Mapala Mohuyula UMGO Bagikan Takjil untuk Pengendara

“Kalau soal upah, jam kerja, dan lainnya itu tidak pernah ada yang dikeluhkan. Paling banyak soal PHK dan jaminan lainnya,” jelasnya.

Terkait upah pekerja di Kabupaten Kepulauan , Cristian mengungkapkan bahwa hingga kini masih menggunakan standar Upah Minimum Provinsi (UMP). Penetapan terakhir untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dilakukan pada tahun 2019 dengan nilai sebesar Rp2.250.000.