Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
BeritaNasional

Dinas Tenaga Kerja Sangihe Siap Terima Keluhan Pekerja

×

Dinas Tenaga Kerja Sangihe Siap Terima Keluhan Pekerja

Sebarkan artikel ini
IMG 20250701 WA0157

GoTimes.id, Kepulauan – Dinas Kabupaten Kepulauan menyatakan kesiapan untuk menerima segala bentuk dari para di daerah tersebut. Hal ini disampaikan oleh Plt. Sekretaris Dinas , , saat ditemui pada Senin (30-6).

Baca Juga  Tidak Penuhi Unsur Pidana, PSDKP Sangihe Lepaskan Kapal Bermuatan Rokok

“Kami sangat terbuka bagi para yang akan datang menyampaikan apa yang menjadi mereka,” ujar Cristian.

Cristian menyebutkan bahwa aduan yang paling sering diterima oleh pihaknya berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sedangkan persoalan upah maupun jam kerja, sejauh ini belum menjadi yang dominan.

Baca Juga  Idul Adha 1446 H, Fandi Malibu dan Keluarga Tebar Berkah Kurban di Tiga Kecamatan

“Kalau soal upah, jam kerja, dan lainnya itu tidak pernah ada yang dikeluhkan. Paling banyak soal PHK dan jaminan lainnya,” jelasnya.

Terkait upah pekerja di Kabupaten Kepulauan , Cristian mengungkapkan bahwa hingga kini masih menggunakan standar Upah Minimum Provinsi (UMP). Penetapan terakhir untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dilakukan pada tahun 2019 dengan nilai sebesar Rp2.250.000.