GoTimes.id, Kepulauan Sangihe – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sangihe menyatakan kesiapan untuk menerima segala bentuk keluhan dari para pekerja di daerah tersebut. Hal ini disampaikan oleh Plt. Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Cristian Derek, saat ditemui pada Senin (30-6).
“Kami sangat terbuka bagi para pekerja yang akan datang menyampaikan apa yang menjadi keluhan mereka,” ujar Cristian.
Cristian menyebutkan bahwa aduan yang paling sering diterima oleh pihaknya berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sedangkan persoalan upah maupun jam kerja, sejauh ini belum menjadi keluhan yang dominan.
“Kalau soal upah, jam kerja, dan lainnya itu tidak pernah ada yang dikeluhkan. Paling banyak soal PHK dan jaminan pekerja lainnya,” jelasnya.
Terkait upah pekerja di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Cristian mengungkapkan bahwa hingga kini masih menggunakan standar Upah Minimum Provinsi (UMP). Penetapan terakhir untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dilakukan pada tahun 2019 dengan nilai sebesar Rp2.250.000.