Ketika ditanya mengenai pengembalian dana kelebihan pembayaran ke kas Daerah, Tamrin menyampaikan bahwa hingga saat ini pengembalian tersebut belum dilakukan.
“Itu kelalaian dari berbagai pihak, termasuk Keuangan, Pemdes, dan Bagian Hukum,” jelas Tamrin.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan pimpinan semestinya diikuti dengan revisi regulasi.
“Seharusnya, Perbup direvisi agar tidak terjadi ketidaksesuaian seperti ini,” tutup Tamrin.