Ia juga menduga bahwa pelayanan hukum yang ia alami di Polres Gorontalo Utara mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap dirinya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan, S.I.K., meminta pelapor untuk menghubungi penyidik yang menangani kasusnya. Ia menegaskan bahwa seluruh penyidik di Polres Gorut bekerja secara profesional.
“Silakan jika yang bersangkutan pelapornya menghubungi penyidik. Insya Allah para penyidik profesional,” ujar AKBP Andik Gunawan.
Lebih lanjut, ia juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa tidak puas dengan kinerja penyidik untuk melapor ke Propam Polres Gorontalo Utara.
“Jika ada yang tidak profesional, silakan mengadukan keluhannya di Propam Polres Gorut,” pungkasnya.