GoTimes.id, Gorontalo Utara — Anggota Badan Anggaran DPRD Gorontalo Utara, Lukum Diko, mengkritik pembagian deviden tahun 2024 dari Bank SulutGo (BSG) yang belum sepenuhnya dibayarkan kepada Pemerintah Daerah. Dari total deviden sebesar Rp3,6 miliar yang seharusnya diterima, baru sekitar Rp2,2 miliar yang dibayarkan, menyisakan Rp1,4 miliar yang belum disalurkan.
“Ini hak daerah, hak pesaham. Kalau tidak dibayar, kita patut pertanyakan: ada apa sebenarnya dengan BSG?” ujar Lukum dalam rapat dalam rapat bersama badan anggaran DPRD Gorontalo Utara, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Bank SuluGo (BSG). Selasa (29-7).
Ia mempertanyakan mekanisme dan transparansi pembagian deviden yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara sebagai salah satu pemegang saham. Menurutnya, jika alasan keterlambatan karena kebijakan internal kantor pusat BSG, hal itu seharusnya dijelaskan secara terbuka kepada publik, terutama kepada pemilik saham.
“Kita tidak bicara bantuan atau hibah. Ini soal deviden, hak daerah yang wajib dibayarkan. Kalau BSG tidak mampu, lebih baik kita evaluasi keikutsertaan kita di sana,” tegas Lukum.
Sementara itu, pimpinan cabang BSG di Gorontalo Utara yang hadir dalam rapat hanya bisa memberikan penjelasan terbatas. Ia menyebut, keputusan pembagian deviden berada di kantor pusat dan belum ada informasi lengkap yang dapat dibagikan oleh cabang.