“Tersangka juga merekrut beberapa orang untuk mencarikan pembeli, dengan imbalan hingga Rp20 juta per orang,” kata Fahmi.
Frido pun menawarkan skema pembayaran tanpa melibatkan perbankan, dengan dalih bisa menghindari kegagalan BI checking. Hal ini membuat korban semakin yakin.
Polda Gorontalo saat ini menangani tiga laporan serupa yang tersebar di Desa Bulota (kerugian Rp70 juta), Desa Tinelo (Rp67,8 juta), dan Kelurahan Dulomo Utara, Kota Gorontalo (Rp139 juta). Total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Barang bukti yang disita meliputi akta jual beli, kwitansi pembayaran, laptop, sertifikat tanah, buku tabungan, dan laporan rekening bank atas nama tersangka.
Frido ditangkap di wilayah Inobonto, Sulawesi Utara. Ia kini ditahan di Rutan Polda Gorontalo dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.
“Motif tersangka diduga untuk menutupi utang-utang pribadinya,” kata penyidik.
Polda Gorontalo mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran rumah murah tanpa legalitas yang jelas. Masyarakat diminta waspada terhadap penawaran dengan skema pembayaran tidak lazim dan segera melapor jika menemukan indikasi serupa.