Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahProvinsi Gorontalo

Developer Fiktif Jual Rumah Imajiner, Polda Gorontalo Tahan Frido Rivaldi

×

Developer Fiktif Jual Rumah Imajiner, Polda Gorontalo Tahan Frido Rivaldi

Sebarkan artikel ini
Developer Fiktif Jual Rumah Imajiner, Polda Gorontalo Tahan Frido Rivaldi. (Foto: Humas Polda Gorontalo)
Developer Fiktif Jual Rumah Imajiner, Polda Gorontalo Tahan Frido Rivaldi. (Foto: Humas Polda Gorontalo)

GoTimes.id,  — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda menahan seorang pria bernama Frido Rivaldi Muksin (28), karyawan swasta yang mengaku sebagai pengembang perumahan ““. Ia diduga melakukan penipuan berkedok jual beli rumah, yang belakangan diketahui fiktif.

Kasus ini mencuat dalam konferensi pers yang digelar Jumat (19/7), dipimpin oleh Kasubbid PID Polda Kompol Anggoro Condro Wibowo, didampingi Kanit Subdit II AKP Fahmi Sjam.

Baca Juga  PKS Gorontalo Utara Peringati HUT ke-80 RI di Pantai Monano

“Modus tersangka adalah mengaku sebagai developer, menawarkan rumah tipe besar dengan sistem pembayaran cash tunda, dan menjanjikan pembangunan dalam waktu 3-4 bulan,” ujar AKP Fahmi.

Peristiwa bermula pada September 2024, saat korban, Ririani Hasan dan suaminya Alfian Panigoro, mencari rumah tinggal. Mereka dibantu sepupunya, Rahmanto Rasyid, yang bekerja di Bank BTN Cabang Gorontalo. Dari Rahmanto, mereka dikenalkan kepada Frido.

Baca Juga  Jadwal Dokter dan Pelayanan Poli RSUD dr. Zainal Umar Sidiki 8 September

Dalam pertemuan-pertemuan berikutnya, Frido menyampaikan bahwa dirinya sedang membangun perumahan “” di Dusun IV, Desa Bulota, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo. Ia menawarkan rumah tipe 120 di atas tanah seluas 156 meter persegi seharga Rp350 juta.

Korban dan tersangka menandatangani perjanjian jual beli di hadapan notaris pada 28 September 2024. Uang tanda jadi senilai Rp70 juta langsung dibayarkan korban. Namun, pembangunan rumah tak kunjung dimulai.

Baca Juga  KPU Gorut Gelar Rakor Kampanye dan Dana Kampanye Pilbup 2024

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa lahan yang dijanjikan belum dibayar lunas oleh tersangka, bahkan proyek “” tak pernah ada. Brosur, desain rumah, hingga lokasi proyek hanyalah rangkaian ilusi untuk meyakinkan calon korban.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :