Idris menekankan pentingnya transparansi pemerintah desa, khususnya dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait program, kebijakan, dan penggunaan anggaran. Ia mencontohkan, informasi seperti laporan keuangan dana desa harus disampaikan secara terbuka dan mudah diakses.
“Tidak cukup hanya dipajang di baliho depan kantor desa, tapi juga harus tersedia di website resmi dan media sosial desa,” tegasnya.
Ia juga mendorong masyarakat untuk lebih proaktif dan memahami hak-haknya dalam memperoleh informasi publik. Jika terdapat hal-hal yang dirasa janggal, seperti tidak terdaftar sebagai penerima bantuan tanpa alasan jelas, masyarakat berhak menanyakan dan meminta penjelasan kepada pemerintah desa.
“Misalnya, tahun lalu seseorang menerima bantuan dan tahun ini tidak lagi, maka ia berhak meminta informasi mengapa hal itu terjadi,” pungkasnya.