Ia meminta agar klarifikasi lanjutan mengenai posisi dokumen dan proses administratif lebih teknis dikonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Selebihnya confirm lagi ke Kadis Pemdes,” ujarnya.
Sebelumnya, Sejumlah desa di Kabupaten Gorontalo Utara telah melaksanakan kegiatan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025 meski tanpa adanya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pelaksanaan anggaran. Fakta ini terungkap dari hasil pantauan media dan konfirmasi langsung ke beberapa pemerintah desa.
Dari keterangan beberapa aparat desa, hingga pertengahan September 2025, mereka belum menerima salinan Perbup terkait tata kelola Dana Desa, namun sudah diminta untuk melakukan pencairan dan realisasi program.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gorontalo Utara, Tamrin Monoarfa, memberikan penjelasan saat dikonfirmasi media.
“Perbup sudah selesai harmonisasi, tinggal ditandatangani oleh bupati, kami hanya sebagai pemrakarsa, dan dokumen tersebut telah diajukan sejak Februari 2025,” ujarnya, Jumat (19-9).













