Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahKabupaten Gorontalo Utara

DD dan ADD 2025 Berjalan Tanpa Perbub, Bupati Thariq: Saya Tak Bisa Tanda Tangan

×

DD dan ADD 2025 Berjalan Tanpa Perbub, Bupati Thariq: Saya Tak Bisa Tanda Tangan

Sebarkan artikel ini
Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu. (Foto: Humas Pemda Gorontalo Utara)
Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu. (Foto: Humas Pemda Gorontalo Utara)

Ia meminta agar klarifikasi lanjutan mengenai posisi dokumen dan proses administratif lebih teknis dikonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

“Selebihnya confirm lagi ke Kadis Pemdes,” ujarnya.

Sebelumnya, Sejumlah  di Kabupaten  Utara telah melaksanakan kegiatan Dana  (DD) dan Alokasi Dana  () tahun 2025 meski tanpa adanya Peraturan  () sebagai dasar  pelaksanaan . Fakta ini terungkap dari hasil pantauan media dan konfirmasi langsung ke beberapa pemerintah desa.

Baca Juga  Dugaan Rekrutmen P3K Janggal di Gorut, Aliansi Kase Bae Gorut Geruduk DPRD

Dari keterangan beberapa aparat desa, hingga pertengahan September 2025, mereka belum menerima salinan  terkait tata kelola Dana Desa, namun sudah diminta untuk melakukan pencairan dan  program.

Baca Juga  TNI-Polri Gelar Karya Bakti Bersihkan Masjid Baiturrahim di Desa Moluo

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten , Tamrin Monoarfa, memberikan penjelasan saat dikonfirmasi media.

Baca Juga  22 Kantong Darah Terkumpul dalam Rangka Semarak HUT Humas Polri ke-74 di Polres Pohuwato

“Perbup sudah selesai harmonisasi, tinggal ditandatangani oleh bupati, kami hanya sebagai pemrakarsa, dan dokumen tersebut telah diajukan sejak Februari 2025,” ujarnya, Jumat (19-9).

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :