Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahKabupaten Gorontalo Utara

DD dan ADD 2025 Berjalan Tanpa Perbub, Bupati Thariq: Saya Tak Bisa Tanda Tangan

×

DD dan ADD 2025 Berjalan Tanpa Perbub, Bupati Thariq: Saya Tak Bisa Tanda Tangan

Sebarkan artikel ini
Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu. (Foto: Humas Pemda Gorontalo Utara)
Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu. (Foto: Humas Pemda Gorontalo Utara)

Ia meminta agar klarifikasi lanjutan mengenai posisi dokumen dan proses administratif lebih teknis dikonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa (DPMD).

“Selebihnya confirm lagi ke Kadis Pemdes,” ujarnya.

Sebelumnya, Sejumlah  di Kabupaten  Utara telah melaksanakan kegiatan Dana  (DD) dan Alokasi Dana  () tahun 2025 meski tanpa adanya Peraturan  () sebagai dasar  pelaksanaan anggaran. Fakta ini terungkap dari hasil pantauan media dan konfirmasi langsung ke beberapa pemerintah desa.

Baca Juga  Seksi Propam Polres Pohuwato Gelar Gaktibplin Personel

Dari keterangan beberapa aparat desa, hingga pertengahan September 2025, mereka belum menerima salinan  terkait tata kelola Dana Desa, namun sudah diminta untuk melakukan pencairan dan  program.

Baca Juga  Wakapolda Gorontalo Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Judi Online

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa (DPMD) Kabupaten Utara, Tamrin Monoarfa, memberikan penjelasan saat dikonfirmasi media.

Baca Juga  APBD 2025 Gorut: Fokus Evaluasi dan Perencanaan

“Perbup sudah selesai harmonisasi, tinggal ditandatangani oleh bupati, kami hanya sebagai pemrakarsa, dan dokumen tersebut telah diajukan sejak Februari 2025,” ujarnya, Jumat (19-9).

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :