GoTimes.id, Gorontalo Utara – Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, angkat bicara soal belum terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) terkait pelaksanaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025, yang sebelumnya dikeluhkan sejumlah pemerintah desa.
Saat dihubungi awak media, Thariq menjelaskan bahwa proses harmonisasi regulasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak lagi membahas dokumen terkait tahun anggaran 2025. Kondisi itulah yang membuatnya belum bisa menandatangani Perbup tersebut.
“Harmonisasi dari Kemenkumham tidak lagi membahas yang 2025, jadi saya juga tidak bisa tanda tangan,” kata Thariq, Jumat (21-11).













