GoTimes.id, Jakarta – Pemerintah akan melakukan intervensi terhadap Koperasi Desa Merah Putih apabila mengalami gagal bayar di masa mendatang. Jaminan atas pinjaman koperasi tersebut akan berasal dari Dana Desa dan sejumlah transfer daerah lainnya. Jumat (4-7).
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR.
“Pemerintah akan memberikan subsidi bunga dan dukungan intercept. Artinya, jika koperasi gagal bayar maka akan dilakukan intercept melalui Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), atau Dana Bagi Hasil (DBH),” kata Sri Mulyani.
Selain subsidi bunga dan jaminan pembayaran, pemerintah juga akan memberikan kemudahan pendanaan bagi koperasi melalui perbankan nasional. Sri Mulyani menyebutkan, hingga saat ini telah terbentuk 72.112 unit Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.
Setiap koperasi akan memperoleh plafon pinjaman maksimal sebesar Rp3 miliar, yang terdiri dari belanja operasional (Opex) dan belanja modal (Capex). Pinjaman tersebut akan dicicil selama enam tahun dengan bunga koperasi sebesar 6 persen.
Dalam Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Semester II APBN 2025, pemerintah telah menyalurkan Dana Desa sebesar Rp38,1 triliun dari total alokasi Rp71 triliun.