Atas dasar itu, FPDG meminta Bawaslu Gorontalo Utara melakukan investigasi untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut.
Sementara itu, Koordinator Sub Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum Bawaslu Gorontalo Utara, Budi Hartono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan FPDG dan akan segera melakukan kajian awal.
“Tadi yang bersangkutan menyampaikan dalam bentuk aduan, setelah kami tanyakan lebih lanjut, maka dibuat dalam bentuk laporan resmi sesuai format laporan Peraturan Bawaslu tentang penanganan pelanggaran,” jelas Budi.
Budi menambahkan, laporan tersebut telah disertai dengan beberapa bukti dan saksi terkait dugaan pemalsuan dokumen.
“Setiap laporan yang masuk wajib kami terima. Selanjutnya, laporan ini akan disampaikan kepada komisioner untuk dilakukan kajian awal guna melihat keterpenuhan syarat formil dan materil,” pungkasnya.