Melki Gani, Ketua IJTI Gorontalo, menjelaskan bahwa pihak RTV Jakarta sudah mengganti handphone yang rusak tanpa melibatkan Polda Gorontalo.
“Saya sudah konfirmasi langsung ke RTV Jakarta, dan korban diminta untuk tidak menerima tawaran tersebut. Pihak RTV sendiri yang sudah mengganti handphone milik korban,” ujar Melki.
Melki menegaskan, meski kabar beredar bahwa handphone tersebut telah diganti, hal itu dilakukan oleh RTV Jakarta, bukan Polda Gorontalo. Hal ini semakin mempertegas sikap tegas jurnalis yang menuntut kejelasan dan keadilan terkait insiden ini.
Laporan resmi dari Solidaritas Jurnalis Gorontalo, yang melibatkan tiga organisasi jurnalis—PWI Gorontalo, IJTI Gorontalo, dan AJI Gorontalo—disampaikan pada 24 Desember 2024. Laporan ini menyusul laporan serupa yang telah diajukan oleh Redaksi RTV Pusat di Jakarta kepada Mabes Polri. Dalam laporan tersebut, Kombes Pol. Tony S.P. Sinambela disebut sebagai terlapor dalam kasus kekerasan terhadap kontributor RTV.