Scroll untuk membaca artikel sob
Nasional

BRI Respons Aturan Penghapusan Kredit Macet

×

BRI Respons Aturan Penghapusan Kredit Macet

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi/Gotimes.id
Gambar Ilustrasi/Gotimes.id

Diketahui PP 47/2024 mengatur hapus tagih kredit macet pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta lainnya seperti mode atau busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain. Namun tidak semua bisa diputihkan kreditnya.

Baca Juga  Kapolri Tutup Rakernis SSDM dan Slog Polri 2025

Kriteria kreditur yang dihapus tagih juga sudah terlebih dahulu dihapus buku oleh bank. Dengan hapus tagih, para pelaku akan kembali bisa meminjam uang di bank karena namanya kembali bersih di SLIK Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga  Menkomdig Laporkan 11 Pegawai Terlibat Judi Online ke Presiden Prabowo

Adapun secara nilai, kriteria yang berhak bagi badan usaha tercatat kredit macet yang tercatat mencapai Rp 500 juta, sedangkan untuk perorangan mencapai Rp 300 juta.