Diketahui PP 47/2024 mengatur hapus tagih kredit macet UMKM pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya seperti mode atau busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain. Namun tidak semua UMKM bisa diputihkan kreditnya.
Kriteria kreditur yang dihapus tagih juga sudah terlebih dahulu dihapus buku oleh bank. Dengan hapus tagih, para pelaku akan kembali bisa meminjam uang di bank karena namanya kembali bersih di SLIK Otoritas Jasa Keuangan.
Adapun secara nilai, kriteria yang berhak bagi badan usaha tercatat kredit macet yang tercatat mencapai Rp 500 juta, sedangkan untuk perorangan mencapai Rp 300 juta.