Scroll untuk membaca artikel sob
Nasional

BRI Respons Aturan Penghapusan Kredit Macet

×

BRI Respons Aturan Penghapusan Kredit Macet

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi/Gotimes.id
Gambar Ilustrasi/Gotimes.id
Gotimes.id,  Jakarta – PT Bank Rakyat (Persero) Tbk (BBRI) merespons Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (). Aturan tersebut menjadi payung hukum bagi bank BUMN untuk melakukan hapus tagih kredit mangkrak di segmen .

Direktur Bisnis Mikro , Supari mengungkapkan, mengapresiasi langkah cepat pemerintah dengan diterbitkannya PP tersebut. Adapun saat ini tengah menunggu salinan PP tersebut untuk selanjutnya akan mempersiapkan perangkat kebijakan internal agar kebijakan dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik.

Baca Juga  FKMPI Selenggarakan Sarasehan Nasional 2025 di Balikpapan: Perkuat Peran Mahasiswa Politeknik Hadapi Tantangan Zaman

“Dengan adanya kebijakan ini, maka pelaku yang sebelumnya tidak bisa mendapatkan pembiayaan karena masuk dalam daftar hitam (blacklist), namun masih memiliki potensi usaha kini dapat memiliki kesempatan kembali untuk mengakses pembiayaan. Sehingga bisa melanjutkan dan mengembangkan usahanya,” ungkap Supari. Kamis (7-11).

Baca Juga  Laboratorium Narkoba Terbesar di Jabar Terbongkar

Supari berharap kebijakan tersebut dapat menguntungkan pelaku UMKM dan menjadi sumber pertumbuhan baru bagi BRI.

Baca Juga  Gugur dalam Tugas, Bripka Ronald Dimakamkan di Sentani

“BRI optimis bahwa dengan adanya sinergi yang baik antara pemerintah dan sektor keuangan dapat mendorong kemajuan pelaku usaha, khususnya UMKM , serta mewujudkan kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan,” pungkasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :