Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari mengungkapkan, BRI mengapresiasi langkah cepat pemerintah dengan diterbitkannya PP tersebut. Adapun saat ini BRI tengah menunggu salinan PP tersebut untuk selanjutnya akan mempersiapkan perangkat kebijakan internal agar kebijakan dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik.
“Dengan adanya kebijakan ini, maka pelaku UMKM yang sebelumnya tidak bisa mendapatkan pembiayaan karena masuk dalam daftar hitam (blacklist), namun masih memiliki potensi usaha kini dapat memiliki kesempatan kembali untuk mengakses pembiayaan. Sehingga bisa melanjutkan dan mengembangkan usahanya,” ungkap Supari. Kamis (7-11).
Supari berharap kebijakan tersebut dapat menguntungkan pelaku UMKM dan menjadi sumber pertumbuhan baru bagi BRI.
“BRI optimis bahwa dengan adanya sinergi yang baik antara pemerintah dan sektor keuangan dapat mendorong kemajuan pelaku usaha, khususnya UMKM Indonesia, serta mewujudkan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan,” pungkasnya.