Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
Nasional

BRI Respons Aturan Penghapusan Kredit Macet

×

BRI Respons Aturan Penghapusan Kredit Macet

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi/Gotimes.id
Gambar Ilustrasi/Gotimes.id
Gotimes.id,  Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) merespons Peraturan (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (). Aturan tersebut menjadi payung hukum bagi bank BUMN untuk melakukan hapus tagih kredit mangkrak di segmen .

Direktur Bisnis Mikro , Supari mengungkapkan, mengapresiasi langkah cepat dengan diterbitkannya PP tersebut. Adapun saat ini tengah menunggu salinan PP tersebut untuk selanjutnya akan mempersiapkan perangkat kebijakan internal agar kebijakan dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik.

Baca Juga  Putra Rongkong dan Tokoh Pemuda Gorontalo Dukung Pemekaran Provinsi Luwu Raya

“Dengan adanya kebijakan ini, maka pelaku yang sebelumnya tidak bisa mendapatkan pembiayaan karena masuk dalam daftar hitam (blacklist), namun masih memiliki potensi usaha kini dapat memiliki kesempatan kembali untuk mengakses pembiayaan. Sehingga bisa melanjutkan dan mengembangkan usahanya,” ungkap Supari. Kamis (7-11).

Baca Juga  Sejarah 10 November: Pertempuran dan Pengorbanan

Supari berharap kebijakan tersebut dapat menguntungkan pelaku UMKM dan menjadi sumber pertumbuhan baru bagi BRI.

Baca Juga  Polri Komitmen Ciptakan Kedamaian di Papua

“BRI optimis bahwa dengan adanya sinergi yang baik antara dan sektor keuangan dapat mendorong kemajuan pelaku usaha, khususnya UMKM Indonesia, serta mewujudkan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan,” pungkasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :