“Setelah rapat internal, surat tersebut sudah di serahkan ke pemerintah daerah melalui pemerintah kecamatan,” ujar sumber terpecaya yang enggan disebutkan namanya, Rabu (30-4).
Mereka menilai, kekosongan jabatan kepala desa dapat menghambat pelayanan publik dan jalannya roda pemerintahan di tingkat desa jika tidak segera diisi oleh pejabat sementara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Ketua BPD Buhu, Noldi Umar, maupun Camat Talaga Jaya, Rizal Botutihe.