Gotimes.id, Gorontalo Utara – Dalam rangka memperkuat sinergi lintas sektor untuk Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gorontalo Utara menggelar Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba Tahun 2025, di Aula Satgas TNI AL, Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek. Rabu (4/6).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja BNNK Tahun Anggaran 2025, yang mengacu pada sejumlah regulasi penting, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019, serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN.
Kepala BNNK Gorontalo Utara, Ismiyati Rustam Tuna, dalam sambutannya menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan langkah strategis untuk menyatukan persepsi dan menyusun peta jalan pemberdayaan masyarakat dalam menghadapi ancaman narkoba.
“Pemberdayaan masyarakat harus melibatkan seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, TNI/Polri, tokoh masyarakat hingga organisasi pemuda. Salah satu kasus besar yang baru-baru ini terungkap adalah hasil dari kolaborasi berbagai pihak yang telah kami pantau selama lima bulan,” jelasnya.
Menurut data BNNK, sepanjang Januari hingga Mei 2025, telah tercatat sedikitnya tujuh kasus penyalahgunaan narkotika. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah mengingat posisi strategis Gorontalo Utara yang berbatasan langsung dengan Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah—dua wilayah yang kerap menjadi jalur peredaran gelap narkotika.