Sebagai bagian dari prosedur kode etik DPRD, BK juga akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada fraksi asal anggota teradu setelah tahap awal penyelidikan dimulai.
“Setelah itu akan ada penyampaian ke fraksi dari anggota yang teradu. Kami bekerja berdasarkan tata tertib dan tata beracara di DPRD,” tambah Fitri.
Ia turut menyampaikan bahwa BK membuka kemungkinan menghadirkan saksi ahli apabila diperlukan untuk memperkuat proses penyelidikan.













