Gotimes.id, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyampaikan bahwa pihaknya telah menandatangani surat edaran yang melarang pembagian bantuan sosial (bansos) menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada). Ia menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku untuk bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Surat edaran sudah saya tandatangani tadi. Jadi, perlu dipahami bahwa bansos yang ditunda ini terutama yang berasal dari APBD. Artinya, jika ada program kementerian yang memang membutuhkan penyaluran segera, itu tetap bisa berjalan, namun kami tegaskan harus dilaporkan,” ujar Bima Arya kepada wartawan di Kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu (13-11).
“Intinya, bansos yang bersumber dari dana APBD ditunda sampai waktu pemungutan suara,” lanjutnya.
Bima Arya menjelaskan bahwa bantuan sosial yang berasal dari program Kementerian Keuangan akan tetap berjalan sesuai jadwal.
“Misalnya, jika ada dana insentif fiskal dari program Kementerian Keuangan untuk mendukung penurunan angka stunting, itu bisa tetap disalurkan karena sudah ada jadwalnya, terlebih jika sudah diumumkan kepada masyarakat. Itu tidak masalah, tetapi tetap harus dilaporkan,” katanya.