GoTimes.id, Gorontalo Utara – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Laporan tersebut dibacakan oleh anggota Banggar, Daud Syarif, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo Utara ke-30 yang digelar dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (30/9/2025).
Dalam laporannya, Daud menjelaskan bahwa pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp804 miliar, mengalami pengurangan sebesar Rp87,1 miliar sehingga menjadi Rp706 miliar. Penurunan ini terutama disebabkan kebijakan pemerintah pusat terkait pemotongan dana transfer, serta penyesuaian target pendapatan asli daerah (PAD) dari dividen Bank SulutGo sebesar Rp400 juta.
“Meski terjadi penurunan, pemerintah daerah optimis PAD dapat meningkat dari Rp48,3 miliar menjadi Rp52,5 miliar. Selain itu, ada tambahan pendapatan transfer dari Pemerintah Provinsi sebesar Rp3,2 miliar untuk mendukung pelaksanaan PSU,” ungkap Daud.
Dari sisi belanja, lanjutnya, APBD yang sebelumnya ditetapkan Rp803,2 miliar juga mengalami penyesuaian dengan pengurangan Rp96,2 miliar, sehingga menjadi Rp706 miliar. Belanja operasi berkurang Rp22 miliar, belanja modal turun signifikan Rp70 miliar, belanja tak terduga berkurang Rp1,5 miliar, dan belanja transfer berkurang Rp2,1 miliar.













