GoTimes.id, Gorontalo Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah masuk dalam alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Anggota Badan Anggaran DPRD Gorontalo Utara, Windra Lagarusu, mengatakan bahwa penganggaran tersebut telah disepakati bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pembahasan rancangan APBD 2026.
“PPPK Paruh Waktu di lingkungan pemerintahan daerah ini sudah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Windra di Gorontalo, Minggu (30-11).
Ia menjelaskan, alokasi tersebut mencakup 1.112 PPPK Paruh Waktu yang masing-masing akan menerima Rp300 ribu per bulan. Perhitungan anggaran dilakukan untuk 12 bulan, disesuaikan dengan tanggal pelantikan para PPPK Paruh Waktu.
Windra mengakui bahwa besaran honorarium itu masih jauh dari harapan banyak pihak. Namun, menurutnya, keputusan tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah saat ini.













