“Memang diakui Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 ini lumayan kompleks. Banyak hal yang harus dipenuhi dalam penyusunan APBD, jadi harus tetap hati-hati dan sesuai regulasi,” tegasnya.
Windra menambahkan, jika Pemda baru menyerahkan RKA pada penghujung November 2025, maka pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD berpotensi tidak berjalan maksimal.
“Apalagi ketentuannya, paling lambat tanggal 30 November 2025, dokumen APBD sudah harus diparipurnakan. Jadi kami harap ada kerja sama yang baik dari eksekutif agar waktu pembahasan bisa dimanfaatkan seefisien mungkin,” pungkasnya.













