Gotimes.id, Gorontalo Utara – Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara (Gorut) dihadapkan pada tantangan besar dalam menyiapkan anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gorut setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan kondisi keuangan daerah yang sedang tidak stabil, Pemda harus mencari solusi cepat agar pelaksanaan PSU tetap berjalan sesuai aturan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gorut, Suleman Lakoro, mengungkapkan bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, Pemda tidak mengalokasikan dana khusus untuk PSU. Namun, karena putusan MK bersifat mengikat, pihaknya harus segera menyesuaikan anggaran yang ada.
“Setelah kami berkoordinasi dengan KPU Gorut, estimasi awal kebutuhan anggaran untuk PSU mencapai Rp9 miliar. Namun, atas arahan Pj. Bupati, anggaran tersebut dipangkas menjadi Rp8 miliar,” ujar Suleman usai rapat koordinasi, Selasa (25-2).
Menurutnya, angka tersebut baru mencakup kebutuhan KPU. Sementara itu, anggaran untuk Bawaslu serta pengamanan dari aparat keamanan juga harus diperhitungkan. Dengan keterbatasan keuangan daerah, kemungkinan besar beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya akan mengelola anggaran untuk gaji dan operasional tanpa ada program tambahan.