Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut sebelumnya telah diamankan oleh Satlantas Polres Bone Bolango karena terjaring razia. Tim gabungan kemudian berkoordinasi dengan Kasat Lantas Polres Bone Bolango untuk mengamankan barang bukti tersebut.
Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita satu unit sepeda motor Yamaha NMAX DM 32XX JV dan mengamankan dua orang tersangka utama.
Lebih lanjut, Iptu Hermanto mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan serta memastikan keamanannya dengan menggunakan kunci ganda.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang mau bekerja sama memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam mengungkap tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota,” tambahnya.













