GoTimes.id, Gorontalo Utara – Persoalan lahan KSOP Anggrek terus menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gorontalo Utara. Substansi utama yang mencuat dalam pembahasan adalah pengakuan para penggarap yang mengaku tidak mengetahui proses terbitnya sertifikat atas lahan yang telah mereka kuasai dan kelola secara turun-temurun.
Para penggarap mengaku terkejut ketika muncul pemberitahuan pengosongan lahan menyusul rencana pengembangan Pelabuhan Anggrek yang dikerjasamakan dengan PT AGIT. Mereka menyatakan tidak pernah dilibatkan ataupun diberi informasi terkait proses sertifikasi lahan tersebut.
Menindaklanjuti hal itu, Pansus melakukan penelusuran terhadap proses terbitnya sertifikat yang saat ini dipegang KSOP Anggrek. Secara hukum, sertifikat tersebut dinyatakan sah karena telah diterbitkan sejak 2018. Namun demikian, DPRD ingin memastikan apakah dalam proses penerbitannya terdapat prosedur yang terlewat atau cacat administratif berdasarkan norma dan ketentuan yang berlaku.
Fokus pembahasan Pansus tidak hanya pada aspek legal formal, tetapi juga pada upaya mencari ruang regulasi yang dapat memfasilitasi masyarakat penggarap yang telah lama menguasai dan mengelola lahan tersebut.














