GoTimes.id, Gorontalo Utara — Polemik pengadaan bagan ikan dan pendorong (pamo) yang didanai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2017 di Desa Bulango Raya, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara kembali bergulir. Hingga saat ini, pihak Pemerintah Desa Bulango Raya belum dapat memperlihatkan bukti fisik maupun dokumen pertanggungjawaban atas pengadaan tersebut.
Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Desa Bulango Raya, Amir Ismail Talango, yang telah menjabat sejak tahun 2017 hingga saat ini. Saat dihubungi awak media. Amir menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pencarian terhadap dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) serta bukti pendukung lainnya, termasuk dokumentasi foto pengadaan bagan dan pendorong dimaksud.
“Untuk LPJ dan bukti-bukti seperti foto kegiatan atau berita acara, kami masih mencari. Sampai sekarang belum bisa temukan, bahkan sudah memeriksa dua leptop,” ujar Amir. Jumat (13-2).
Sebelumnya, mantan Kepala Desa Bulango Raya yang menjabat pada tahun 2017 telah mengklarifikasi bahwa pengadaan bagan ikan dan pendorong memang dilaksanakan dan telah diserahkan kepada BUMDes untuk dikelola. Ia juga menyebut bahwa aset tersebut kemudian tenggelam saat dirinya tidak lagi menjabat.














