Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahKabupaten Gorontalo Utara

Pemkab Gorut Tegaskan JDIH Sudah Ada Sejak 2021, Data Hilang Akibat Kerusakan Server

×

Pemkab Gorut Tegaskan JDIH Sudah Ada Sejak 2021, Data Hilang Akibat Kerusakan Server

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi AI
Ilustrasi AI

GoTimes.id, Kabupaten menegaskan bahwa Jaringan Dokumentasi dan Informasi () daerah bukan tidak ada atau tidak dijalankan, melainkan telah dibentuk dan beroperasi sejak tahun 2021.

Hal itu ditegaskan oleh Nurain S. Otoluwa, Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten , menanggapi isu tidak aktifnya Gorontalo Utara.

Baca Juga  APBD Gorontalo Utara 2025 Resmi Ditetapkan

Kabupaten Gorontalo Utara sudah ada sejak tahun 2021 melalui Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi . Bahkan saat itu, Gorontalo Utara menjadi yang pertama di Provinsi Gorontalo memiliki JDIH,” ujar Nurain.

Ia menjelaskan, permasalahan utama muncul pada tahun 2023 akibat kerusakan , yang menyebabkan seluruh data JDIH terhapus. daerah, kata dia, telah mengajukan perbaikan pada tahun , namun tidak dapat direalisasikan karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga  Sambut Menteri Pendidikan, Kapolda Gorontalo Tunjukkan Dukungan pada Transformasi Digital Sekolah

“Bukan berarti kami membiarkan JDIH tidak berjalan. Justru kami sangat menyadari bahwa JDIH itu penting, karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap hari meminta data, dan JDIH juga menjadi salah satu indikator penilaian ,” jelasnya.

Baca Juga  Disdukcapil Gorut Buka Layanan e-KTP di Akhir Pekan

Menurut Nurain, sejak awal daerah berupaya mencari solusi agar JDIH tetap aktif. Bahkan sistem JDIH sempat kembali berjalan, namun data kembali hilang karena kerusakan yang belum tertangani secara permanen.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :