Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahKabupaten Gorontalo Utara

Pemkab Gorut Tegaskan JDIH Sudah Ada Sejak 2021, Data Hilang Akibat Kerusakan Server

×

Pemkab Gorut Tegaskan JDIH Sudah Ada Sejak 2021, Data Hilang Akibat Kerusakan Server

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi AI
Ilustrasi AI

GoTimes.id, Utara – Pemerintah Kabupaten Utara menegaskan bahwa Jaringan Dokumentasi dan Informasi () daerah bukan tidak ada atau tidak dijalankan, melainkan telah dibentuk dan beroperasi sejak tahun 2021.

Hal itu ditegaskan oleh Nurain S. Otoluwa, Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Utara, menanggapi isu tidak aktifnya .

Baca Juga  Rakor Lintas Sektoral, Polres Pohuwato Siapkan Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Kabupaten sudah ada sejak tahun 2021 melalui Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi . Bahkan saat itu, menjadi yang pertama di Provinsi Gorontalo memiliki JDIH,” ujar Nurain.

Ia menjelaskan, permasalahan utama muncul pada tahun 2023 akibat kerusakan , yang menyebabkan seluruh data JDIH terhapus. Pemerintah daerah, kata dia, telah mengajukan anggaran perbaikan pada tahun 2025, namun tidak dapat direalisasikan karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga  Warga Sebut Oknum Sekdes di Tibawa dalam Laporan ke Inspektorat

“Bukan berarti kami membiarkan JDIH tidak berjalan. Justru kami sangat menyadari bahwa JDIH itu penting, karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap hari meminta data, dan JDIH juga menjadi salah satu indikator penilaian ,” jelasnya.

Baca Juga  Masalah Pertambangan di Gorontalo: Antara Hajat Hidup dan Dampak Lingkungan

Menurut Nurain, sejak awal pemerintah daerah berupaya mencari solusi agar JDIH tetap aktif. Bahkan sistem JDIH sempat kembali berjalan, namun data kembali hilang karena kerusakan yang belum tertangani secara permanen.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :