Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahProvinsi Gorontalo

Ka Kuhu Tersangka, Janji Potong Jari Tak Lagi Sekadar Candaan

×

Ka Kuhu Tersangka, Janji Potong Jari Tak Lagi Sekadar Candaan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi AI
Ilustrasi AI

GoTimes.id, – Konten ZH alias Ka Kuhu resmi ditetapkan sebagai dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Penetapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Polda setelah melalui proses penyidikan.

Kasus ini bermula dari laporan pihak yang mengklaim hak cipta atas karya yang diduga digunakan tanpa izin oleh Ka Kuhu. Kuasa pelapor, Rongki Ali Gobel, mengungkapkan bahwa kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian.

Baca Juga  Kurang 24 Jam, Tim Reskrim Polres Gorontalo Amankan Pelaku Curanmor

“Berdasarkan SP2HP yang diterima klien kami dari Polda , saudara ZH telah ditetapkan sebagai dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta,” ujar Rongki saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).

Baca Juga  Brigjen Simson Ringu Ikuti Upacara Pancasila Bersama Forkopimda Gorontalo

Dalam perkara ini, ZH disangkakan melanggar ketentuan mengenai hak ekonomi pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Ayat (3) jo Pasal 9 Ayat (1) huruf b dan g serta Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dugaan pelanggaran tersebut dinilai telah merugikan pemegang hak cipta yang sah.