GoTimes.id, Gorontalo – Konten kreator ZH alias Ka Kuhu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Penetapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo setelah melalui proses penyidikan.
Kasus ini bermula dari laporan pihak yang mengklaim hak cipta atas karya yang diduga digunakan tanpa izin oleh Ka Kuhu. Kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel, mengungkapkan bahwa kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian.
“Berdasarkan SP2HP yang diterima klien kami dari Polda Gorontalo, saudara ZH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta,” ujar Rongki saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).
Dalam perkara ini, ZH disangkakan melanggar ketentuan mengenai hak ekonomi pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Ayat (3) jo Pasal 9 Ayat (1) huruf b dan g serta Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dugaan pelanggaran tersebut dinilai telah merugikan pemegang hak cipta yang sah.













