GoTimes.id, Gorontalo Utara — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 melalui Rapat Paripurna ke-36 dengan agenda pembicaraan tingkat II yang digelar di ruang sidang utama DPRD. Senin (8-12).
Penyampaian laporan hasil pembahasan disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Tamrin I. Yusup, mewakili seluruh anggota pansus.
Dalam penyampaiannya, Tamrin menegaskan bahwa penyusunan dokumen RPJMD merupakan mandat penting sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan telah diselaraskan dengan RPJM Nasional serta RPJPD Kabupaten Gorontalo Utara.
“RPJMD adalah dokumen kunci pembangunan lima tahun ke depan. Jika penyusunannya terlambat, maka ada konsekuensi berupa sanksi administrasi bagi pemerintah daerah dan DPRD,” ujar Tamrin.
Menurutnya, proses pembahasan RPJMD 2025–2029 telah melalui mekanisme yang komprehensif, termasuk rapat bersama OPD teknis sebanyak enam kali, serta studi komparatif ke pemerintah provinsi dan daerah lain sebagai bahan penguatan dokumen tersebut.













