GoTimes.id, Gorontalo — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo akhirnya buka suara mengenai progres penanganan dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MAR. Kasus tersebut kini memasuki tahap akhir penyidikan sebelum penetapan tersangka.
Dirreskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Ade Permana, menjelaskan bahwa sejumlah langkah penting telah ditempuh penyidik, termasuk pemeriksaan visum dan pemeriksaan ahli psikologi forensik klinis.
“Pemeriksaan visum sudah kami lakukan. Untuk saksi ahli psikologi forensik klinis memang berada di Surabaya, sehingga ada sedikit kendala waktu dan jarak,” kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025).
Selain visum dan pemeriksaan ahli, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi tambahan yang sebelumnya belum hadir meski telah dipanggil dua kali. Ade menyebutkan, kehadiran para saksi tersebut penting untuk melengkapi konstruksi hukum perkara.
“Alhamdulillah, dua saksi tambahan sudah diperiksa. Setelah seluruh bukti dan keterangan lengkap, kami akan segera menetapkan tersangka dan menyampaikan hasilnya ke publik,” ujarnya.
Ade juga menegaskan bahwa terdapat dua laporan berbeda yang masih berkembang di ruang publik. Pertama, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap korban ditangani oleh Ditreskrimum Polda Gorontalo. Sementara laporan kedua, terkait dugaan penggelapan uang mahar sebesar Rp100 juta dan melibatkan orang tua korban, berada di bawah penanganan Polresta Gorontalo Kota.














