GoTimes.id, Gorontalo Utara – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, melalui juru bicara Mikdad Yeser, menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-35. Rapat tersebut digelar dalam rangka Pembicaraan Tingkat II di Ruang Sidang DPRD, Minggu (30-11).
Dalam penyampaiannya, Mikdad Yeser menegaskan bahwa pembahasan APBD telah dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD. Fungsi anggaran diwujudkan melalui pembahasan KUA–PPAS, Ranperda APBD, Perubahan APBD, hingga pertanggungjawaban APBD.
Banggar dan TAPD menyepakati total pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp683.622.210.193, terdiri atas:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp71,75 miliar
- Transfer Pemerintah Pusat dan Provinsi: Rp600,25 miliar
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp11,61 miliar
Pendapatan terbesar berasal dari transfer pemerintah pusat melalui DAU, DAK Fisik dan Non Fisik, Dana Desa, serta bagi hasil pajak.
Total belanja daerah tahun 2026 disepakati sebesar Rp666.691.750.924, yang mencakup:
- Belanja Operasi: Rp514,07 miliar
- Belanja Modal: Rp29,51 miliar
- Belanja Tidak Terduga: Rp1 miliar
- Belanja Transfer: Rp122,09 miliar
Mikdad Yeser menegaskan bahwa alokasi belanja bagi hasil ke desa dan bantuan keuangan ke desa telah memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. ADD dan Dana Desa pada 2026 mencapai lebih dari Rp120 miliar.













