GoTimes.id, Gorontalo Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara menetapkan sebanyak 25 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Penetapan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD ke-34 dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 yang digelar di Ruang Sidang DPRD Gorontalo Utara, Minggu (30-11).
Laporan hasil pembahasan dibacakan oleh Ketua Bapemperda, Thamrin Yusup, yang menegaskan bahwa penyusunan Propemperda merupakan mandat dari PP Nomor 12 Tahun 2018 serta Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
Ia memaparkan bahwa Pemerintah Daerah melalui Bupati Gorontalo Utara mengusulkan 25 Ranperda untuk dicantumkan dalam Propemperda 2026. Setelah pembahasan bersama Bapemperda dan OPD teknis, 13 Ranperda resmi masuk sebagai skala prioritas, di antaranya:
- Pengarusutamaan Gender
- Kesejahteraan Lanjut Usia
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Perubahan Perda Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa
- Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian BPD
- Inovasi Daerah
- Rumah Susun
- Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
- RTRW
- Penyandang Disabilitas
- Pertanggungjawaban APBD 2025
- Perubahan APBD 2026
- APBD 2027
Dari 12 Ranperda yang diusulkan DPRD, hanya empat Ranperda yang disetujui sebagai prioritas 2026. Empat Ranperda tersebut meliputi:
- Ranperda Penanggulangan Kemiskinan (Lanjutan 2025)
- Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
- Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
- Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Selain daftar prioritas, sejumlah Ranperda juga masih dalam proses pembahasan oleh Komisi dan Panitia Khusus DPRD. Di antaranya:
- Hak Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Susunan Organisasi Perangkat Daerah
- Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK)
- Perubahan Perda PT Tinelo Lipu
- Insentif dan Kemudahan Investasi
- Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah
- Ranperda Keolahragaan
- Pengelolaan Keuangan Desa
- Ranperda Kewenangan Desa
Namun Ranperda Keolahragaan dipastikan tidak lagi diikutkan dalam Propemperda 2026 karena dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi.













