Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
LegislatifKabupaten Gorontalo Utara

DPRD Gorontalo Utara Tetapkan Propemperda Tahun 2026 pada Paripurna ke-34

×

DPRD Gorontalo Utara Tetapkan Propemperda Tahun 2026 pada Paripurna ke-34

Sebarkan artikel ini
DPRD Gorontalo Utara Tetapkan 25 Ranperda dalam Propemperda 2026. (Foto: GoTimes/Febri)
DPRD Gorontalo Utara Tetapkan 25 Ranperda dalam Propemperda 2026. (Foto: GoTimes/Febri)

GoTimes.id, Gorontalo Utara Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara menetapkan sebanyak 25 Rancangan Peraturan Daerah () sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah () Tahun 2026.

tersebut disampaikan dalam Rapat DPRD ke-34 dalam rangka Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 yang digelar di Ruang Utara, Minggu (30-11).

Laporan hasil dibacakan oleh Ketua Bapemperda, Thamrin Yusup, yang menegaskan bahwa penyusunan merupakan mandat dari PP Nomor 12 Tahun 2018 serta Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

Baca Juga  Sidang Paripurna DPRD Gorut Bahas Pembicaraan Tingkat I Ranperda Perubahan APBD 2025

Ia memaparkan bahwa Pemerintah Daerah melalui Bupati Gorontalo Utara mengusulkan 25 untuk dicantumkan dalam 2026. Setelah bersama Bapemperda dan OPD teknis, 13 resmi masuk sebagai skala , di antaranya:

  • Pengarusutamaan Gender
  • Kesejahteraan Lanjut Usia
  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  • Perda Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa
  • Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian BPD
  • Inovasi Daerah
  • Rumah Susun
  • Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
  • RTRW
  • Penyandang Disabilitas
  • Pertanggungjawaban APBD 2025
  • APBD 2026
  • APBD 2027
Baca Juga  Umar Karim Dukung Instruksi Presiden Prabowo soal Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas

Dari 12 Ranperda yang diusulkan DPRD, hanya empat Ranperda yang disetujui sebagai 2026. Empat Ranperda tersebut meliputi:

  1. Ranperda Penanggulangan (Lanjutan 2025)
  2. Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
  3. Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
  4. Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Selain daftar , sejumlah Ranperda juga masih dalam proses oleh Komisi dan Panitia Khusus DPRD. Di antaranya:

  • Hak Kepala Desa dan Perangkat Desa
  • Susunan Organisasi Perangkat Daerah
  • Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK)
  • Perubahan Perda PT Tinelo Lipu
  • Insentif dan Kemudahan Investasi
  • Pengelolaan Barang Milik Daerah
  • Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah
  • Ranperda Keolahragaan
  • Pengelolaan Desa
  • Ranperda Kewenangan Desa
Baca Juga  Keluarga Besar RSUD dr. Zainal Umar Sidik Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Namun Ranperda Keolahragaan dipastikan tidak lagi diikutkan dalam Propemperda 2026 karena dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :