Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahKabupaten Gorontalo Utara

Ini Penjelasan Kadis Pemdes Gorut Terkait Polemik Perbup DD dan ADD Tahun 2025 yang Belum Terbit

×

Ini Penjelasan Kadis Pemdes Gorut Terkait Polemik Perbup DD dan ADD Tahun 2025 yang Belum Terbit

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Gorontalo Utara, Tamrin Monoarfa. (Foto: Dok. Hulondalo.id)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Gorontalo Utara, Tamrin Monoarfa. (Foto: Dok. Hulondalo.id)

GoTimes.id, Utara – Polemik belum terbitnya Peraturan () Dana (DD) dan Alokasi Dana () Tahun 2025 terus bergulir. Setelah Thariq Modanggu menyebut di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah tidak lagi membahas untuk tahun 2025, kini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan (DPMD) Utara, Tamrin Monoarfa, kembali memberikan penjelasan lanjutan mengenai penyebab terhambatnya proses tersebut.

Tamrin mengungkapkan bahwa salah satu faktor utama keterlambatan penerbitan adalah masa transisi antara penjabat dan bupati definitif. Situasi itu membuat proses administratif ikut tersendat.

Baca Juga  Kapolda Ingin Putra Daerah Berjaya di Akademi Kedinasan

“Iya, karena masa transisi antara penjabat dan bupati definitif sehingga proses mengalami keterlambatan,” ujar Tamrin. Jumat (21-11).

Ia menjelaskan bahwa draft Dana Desa sebenarnya telah dibawa ke meja hingga enam kali. Namun ketika dokumen kembali diajukan, waktunya sudah melewati batas pembahasan.

“Karena sudah terlambat, pihak Kementerian Hukum tidak mau lagi membahas Perbup 2025,” katanya.

Menurut Tamrin, Kemenkumham menyatakan siap melakukan jika dokumen tersebut disiapkan untuk tahun 2026.

“Kementerian siap mengharmonisasi jika Perbup untuk tahun 2026,” tambahnya.

Baca Juga  Kapolda Gorontalo Pimpin Apel Siaga Hadapi Potensi Demo

Tamrin menegaskan bahwa pelaksanaan DD sesungguhnya telah memiliki dasar hukum kuat melalui Permendes, kecuali jika aturan tersebut secara spesifik mewajibkan pembentukan Perbup tambahan.

“Kalau DD itu sudah jelas diatur di Permendes, kecuali Permendes mengharuskan dibentuk Perbup,” jelasnya.

Sementara itu, untuk , Tamrin menyebut Perbup hanya terkait aspek tertentu seperti Siltap (penghasilan tetap perangkat desa), tunjangan, dan beberapa alokasi yang berada dalam kewenangan Badan Keuangan.

Dalam perspektif , Tamrin menekankan bahwa Peraturan Desa (Perdes) justru memiliki kedudukan kuat dalam tata kelola kewenangan desa.

Baca Juga  Desa Bualemo Raih Juara I Nasional Kampung Keluarga Berkualitas 2025

yang lebih kuat dari Perbup, pak, adalah Perdes. Sepanjang diatur di Perdes, itu sah,” tegasnya.

Ia menyebut Utara merupakan salah satu daerah yang sudah memiliki Perbup Kewenangan Desa yang mengatur hal-hal berskala desa.

“Dan 123 desa sudah memiliki itu. Dalam hirarki aturan perundangan-undangan, Perdes masuk dalam hirarki setelah Perda,” jelasnya.

Dengan demikian, Tamrin menilai bahwa desa tetap memiliki landasan hukum yang memadai untuk menjalankan program, meski Perbup Dana Desa 2025 belum terbit.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :