GoTimes.id, Kabupaten Gorontalo — Keluarga Maryam Ali, penyandang disabilitas intelektual (retardasi mental) asal Desa Isimu Selatan, Kabupaten Gorontalo, resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Gorontalo. Langkah ini ditempuh setelah ditemukan dugaan kejanggalan dalam penyaluran bantuan sosial yang seharusnya diterima Maryam sejak tahun 2017.
Permohonan tersebut telah diterima oleh pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Gorontalo, bersamaan dengan tiga berkas lampiran yang diajukan keluarga pada 17 November 2025.
Permasalahan bermula ketika pada 13 November 2025, perangkat Desa Isimu Selatan menyerahkan sebuah kartu bantuan kepada Maryam Ali. Kartu tersebut diterima oleh Asria Ali, tante dari Maryam, mengingat kedua orang tua Maryam telah meninggal dunia. Kartu bantuan ini merupakan kartu yang terhubung dengan ATM Bank BRI sebagai sarana penyaluran bantuan tunai.
Berdasarkan data desa, Maryam Ali telah terdaftar sebagai penerima bantuan sejak tahun 2017. Namun selama delapan tahun terakhir, Maryam hanya menerima bantuan dua kali, dan itu pun hanya berupa beras. Tidak pernah ada bantuan uang tunai yang diterima keluarga.













