GoTimes.id, Gorontalo – Perdebatan soal kelengkapan dokumen operasional dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Gorontalo mulai mencuat. Koordinator Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Provinsi Gorontalo, Zulkifli Taluhumala, menegaskan bahwa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi syarat utama yang wajib dipenuhi sebelum dapur MBG dinyatakan layak beroperasi. Minggu (2-11).
Menurut Zulkifli, dokumen lain seperti sertifikat keahlian juru masak atau dokumen lingkungan tambahan dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
“Yang paling utama itu SLHS. Sertifikat lainnya seperti koki, itu menyesuaikan, karena di Gorontalo mencari koki bersertifikat itu masih terbatas,” ujar Zulkifli.
Ia menjelaskan, hingga kini belum ada ketentuan teknis dari pemerintah pusat yang mewajibkan keberadaan dokumen lingkungan seperti SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL dalam pelaksanaan dapur MBG.
“Kalau soal pembangunan, saya rasa langsung ke mitra atau yayasan yang punya bangunan. Ibaratnya, BGN itu anak kos, yang punya bangunan ya tuan kos,” katanya berumpama.
Zulkifli menambahkan, persyaratan kelayakan dapur MBG telah diatur dalam hasil rapat tiga kementerian dan satu lembaga, yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Gizi Nasional (BGN).













